Terjemah Kitab "Uqudulujain Fii Bayani Huququzzaujaini" ini membahas tentang :
Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Untuk Membina Keluarga Bahagia.
Penusil kitab ini adalah Syeikh Muhammad Umar An-Nawawi dan saya terjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang sederhana dengan menambahkan kosa-kata yang mudah untuk difaham.
saya susun menjadi 4.FASAL dilengkapi dengan Pengantar Pernikahan :
- Fasal 1 - Menjelaskan hak-hak istri atas suaminya
- Fasal 2 - Menjelaskan hak-hak suami atas istrinya
- Fasal 3 - Menjelaskan tentang keutamaan Sholat kaum wanita (istri) di rumahnya sendiri, bahkan Sholatnya itu lebih utama ketimbang Sholatnya seorang wanita di masjid bersama Rosululloh.Saw
- Fasal 4 - Menjelaskan tentang keharaman kaum Lelaki (suami) memperhatikan atau memandangi terus-menerus wanita ajnabiyah atau kepada istri orang lain, yakni wanita yang bukan muhrimnya dan sebaliknya, juga larangan-larangan lainnya berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadits