Sabtu, 03 September 2011

Buku Jilbab Ok (Khusus Akhwat)

Buku Jilbab Ok (Khusus Akhwat)

Allah SWT membedakan ada 2 tempat berdasarkan kondisi :
1. Tempat khusus : yakni tempat-tempat tertutup yang tidak mudah bagi orang lain untuk melihat, dan untuk melihat/masuk diharuskan ijin Contoh : Rumah, mobil pribadi, kamar mandi, dsb.
2. Tempat umum : tempat terbuka yang diperuntukkan untuk umum atau orang lain mudah untuk melihat maupun masuk tanpa ijin bagi yang berkepentingan. Contoh : sekolah, masjid, pasar, jalan, pekarangan rumah, kebun, dsb.

Di tempat khusus wanita harus memakai baju mihnah yakni baju sehari-hari yang tidak menutup aurat secara sempurna, seperti rok, daster, baju lengan pendek, dengan syarat tidak ada laki-laki bukan mahram.

Selengkapnya
Download disini